- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi KTP pemohon (dan kuasa jika dikuasakan).
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Dokumen perolehan tanah/alas hak (sertifikat jika sudah ada).
- Pernyataan tidak sengketa dan pemasangan tanda batas di lapangan.
Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
Persyaratan
Estimasi Biaya
- Biaya dihitung menurut ketentuan PNBP, pada dasarnya mengikuti rumus: Biaya dasar pengukuran = (Luas tanah/500 × HSBKu) + biaya tetap tertentu (contoh + Rp100.000), sesuai ketentuan tarif PNBP.
- Biaya aktual bervariasi tergantung luas tanah, lokasi, dan kategori pertanian/non-pertanian.
Waktu Penyelesaian
15 Hari Kerja
Permohonan Pengukuran Penggabungan Bidang Tanah
Persyaratan
- Formulir permohonan yang lengkap.
- Fotokopi KTP pemohon/kuasa; surat kuasa (jika diperlukan).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika badan hukum).
- Fotokopi sertifikat masing-masing bidang tanah yang akan digabung.
- Keterangan alasan penggabungan.
Estimasi Biaya
Biaya mengikuti ketentuan PNBP BPN: berdasarkan luas gabungan dan kategori bidang tanah.
Waktu Penyelesaian
15 Hari Kerja
Permohonan Pengukuran Penataan Batas
Persyaratan
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi identitas pemohon; surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi sertifikat tanah dari bidang-bidang yang akan ditata batasnya.
- Dokumen pendukung lain sesuai permohonan.
Estimasi Biaya
Termasuk dalam tarif pengukuran dan pemetaan batas PNBP sesuai luas dan kebutuhan teknis.
Waktu Penyelesaian
12 Hari Kerja
Permohonan Pengukuran Pengembalian Batas
Persyaratan
- Formulir permohonan lengkap.
- Fotokopi KTP pemohon/kuasa; surat kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi sertifikat tanah; dokumen pendukung lainnya.
- Pernyataan bahwa tanda batas telah dipasang di lapangan
Estimasi Biaya
Biaya mengikuti tarif PNBP pengukuran pengembalian batas berdasarkan luas tanah yang dimohon.
Waktu Penyelesaian
12 Hari Kerja
Formulir Alih Media
Persyaratan
- Formulir Permohonan Lengkap
- Identitas pemohon dan penerima kuasa (fotocopy KTP)
- Fotokoy KTP dan KK
- Sertifikat Tanah Analog (Asli)
Waktu Penyelesaian
14 hari kerja
Formulir (Blanko)
Download Formulir 1Permohonan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah
Persyaratan
- Formulir permohonan yang lengkap.
- Fotokopi KTP pemohon/kuasa, surat kuasa (jika diperlukan).
- Fotokopi akta pendirian badan hukum jika badan hukum.
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Keterangan luas, letak, penggunaan tanah, serta alasan permohonan pemecahan.
Estimasi Biaya
- Biaya pengukuran disesuaikan dengan luas (contoh perhitungan yang sama seperti pengukuran umum).
- Ditambah biaya pendaftaran pemecahan bidang di loket BPN.
Waktu Penyelesaian
15 Hari Kerja